JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Bambang mengaku dirinya mundur guna menghindari potensi konflik kepentingan atas statusnya sebagai anggota TGUPP serta sebagai kuasa hukum tersangka izin tambang Mardani H Maming.
Bambang juga mengaku akan lebih fokus memberikan pendampingan hukum kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
Baca juga: KPK Sebut Jabatan Bambang Widjojanto di TGUPP Ada Konflik Kepentingan dengan Maming
“Ya betul (mengundurkan diri). Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan,” kata Bambang dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Bambang mengaku pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada beberapa media.
Meski demikian, Bambang belum menyebut tanggal ia mengundurkan diri dan bagaimana respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Disebut Punya Konflik Kepentingan dengan KPK
“Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media,” ujar Bambang.
Sementara itu, kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana menyebut Bambang memiliki pertimbangan yang matang untuk tetap maju sebagai pengacara Maming.
Menurutnya, status Bambang tidak lagi sedang mengajukan cuti melainkan sudah dinyatakan non aktif dari TGUPP.
Baca juga: Hari Ini, KPK Akan Periksa Adik Mardani Maming sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang
“Kemarin saya mendengar sendiri terkait dengan TGUPP beliau mengatakan nonaktif,” tutur Denny.
Sebelumnya, status Bambang yang sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP DKI Jakarta sekaligus pengacara Maming, dipersoalkan KPK. KPK berpendapat posisi Bambang rentan konflik kepentingan.
Adapun Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin pertambangan di Tanah Bumbu 2011 ke PN Jaksel.
Baca juga: Istri Maming Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK soal Suap Izin Tambang
Maming menyebut KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, perkara itu telah diselidiki Kejaksaan dan naik ke tahap penyidikan pada 21 April 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.