JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Bambang Widjojanto, memiliki benturan kepentingan dengan lembaga antirasuah.
Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin dalam menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Salah satu kuasa hukum atas nama saudara Bamabang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku Termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest),” kata Burhanudin di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).
Burhan mengatakan meskipun Bambang saat ini bukan lagi pimpinan KPK, namun ia masih memiliki hubungan hukum dengan lembaga antirasuah.
Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti
Sebab, KPK hingga saat ini masih memiliki kewajiban memberikan bantuan perlindungan keamanan dan bantuan hukum kepada Bambang.
Burhan juga menyebut KPK tidak memberikan batasan waktu atas hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan kepada eks pimpinan KPK.
“Sehingga sampai saat ini saudara Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK,” ujar Burhan.
Karena itu, kata Burhan, posisi Bambang sebagai kuasa hukum Maming memiliki konflik kepentingan. Sebab, sebagai mantan Wakil Ketua KPK ia masih bagian lembaga antirasuah.
Sementara, dalam perkara ini KPK sedang melawan Mardani H Maming.
Baca juga: PBNU Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
“Bahkan mengajukan gugatan Praperadilan kepada Termohon (KPK) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan Termohon (KPK),” tutur Burhan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu paa 2011. Maming kemudian mengajukan gugatan parpaeradilan ke PN Jaksel.
Dalam gugatannya, Maming melalui kuasa hukumnya menyebut KPK tidak berwenang mengusut perkara suap tersebut. Sebab, kasus itu sedang diselidiki Kejaksaan pada 29 januari 2021 dan naik ke tahap sidik pada 21 April 2021.
Baca juga: KPK Jawab Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini
Kuasa hukum Maming menyebut Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang KPK, Polri, dan Kejaksaan menyatakan Polisi dan Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyelidikan jika KPK sudah memulai penyelidikan terlebih dahulu.
“Hal yang sama berlaku pula untuk KPK, di mana tidak berwenang melakukan penyidikan dalam hal kejaksaan telah lebih dulu melakukan penyidikan,” sebagaimana dikutip dari gugatan kuasa hukum Maming.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan praperadilan tersebut tidak menghalangi KPK meneruskan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil perkara in
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.