JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan afiliasi sejumlah petinggi perusahaan dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah memeriksa Direktur PT Trans Surya Perkasa periode 2013-2020, Direktur PT Permata Abadi Raya tahun 2013-2020 Wawan Surya, dan Jimmy Budhijanto dari pihak swasta.
"Didalami juga terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: KPK Dianggap Paksakan Penetapan Tersangka Mardani Maming, Ini Alasan Kuasa Hukum
Selain itu, pihaknya juga mengonfirmasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ali mengatakan, KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara tahun 2015 hingga sekarang, Stefanus Wendiat. Namun, Stefanus tidak memenuhi panggilan tersebut
"Tidak hadir dan informasi yang kami terima sedang menjalani isolasi mandiri.
Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," ujar Ali.
Baca juga: Pengacara Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP tahun 2011.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Lembaga antirasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan istri Maming, Erwinda Mardani. Namun, pada panggilan pertama Erwinda mangkir.
Sementara itu, merasa keberatan atas penetapan tersebut, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.