JAKARTA, KOMPAS.com - Erwinda Mardani, istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kalimantan Selatan, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwinda untuk kali kedua kemarin setelah panggilan pertama pada pekan lalu tidak dipenuhi.
"Erwinda, ibu rumah tangga, tidak hadir namun konfirmasi pada Tim Penyidik perihal ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) malam.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Afiliasi Sejumlah Perusahaan Tambang dalam Kasus Mardani Maming
Selain Erwinda, satu ibu rumah tangga lain bernama Nur Fitriani Yoes Rachman juga tidak hadir. Menurut Ali, Fitriani tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.
Dari tiga saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya Paman Maming, Muhammad Bahruddin yang memenuhi panggilan.
KPK kemudian memeriksa dugaan Bahruddin ditunjuk sebagai direktur perusahaan tambang oleh Maming.
Dalam informasi yang Ali sampaikan, Bahruddin memang menjabat posisi mentereng di tiga perusahaan tambang. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya.
Baca juga: PBNU Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
"(Bahruddin) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2011.
Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan itu kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK menyatakan akan tetap melakukan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah apartemen Maming di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.