Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2022, 17:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto disebut memiliki konflik kepentingan dengan kliennya yang menjadi tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP).

Bambang diketahui merupakan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

KPK menyebut bahwa Maming memiliki saham atau menjadi pengurus maupun terafiliasi dengan sejumlah kantor yang berkantor di Jakarta.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Disebut Punya Konflik Kepentingan dengan KPK

“(Bambang Widjojanto) memiliki benturan kepentingan dengan pemohon (Mardani Maming) dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang benturan kepentingan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

Burhan menyebut sejumlah perusahaan itu antara lain PT Batulicin enam sembilan. Kemudian, PT Prolindo Cipta Nusantara yang juga diduga berafiliasi dengan perkara ini.

Di sisi lain, Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Bambang TGUPP memberikan pertimbangan, penyusunan, harmonisasi, hingga pencegahan korupsi di lingkungan DKI Jakarta.

Baca juga: Hari Ini, KPK Akan Periksa Adik Mardani Maming sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang

“Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGPP dengan posisi sebagai Kuasa Hukum Pemohon,” ujar Burhan.

Burhan mengatakan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.

Di tingkat provinsi, hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga: KPK Jawab Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini

Karena itu, meskipun Bambang bukan aparatur sipil negara (ASN), ia tetap terikat dengan aturan tersebut. Atas dasar itu, KPK menilai Bambang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Sehingga kuasa yang diberikan pemohon kepada saudara Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum,” tutur Burhan.

Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel ats kasus tersangka yang ditetapkan KPK.

Baca juga: KPK Dianggap Paksakan Penetapan Tersangka Mardani Maming, Ini Alasan Kuasa Hukum

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukumnya. Diketahui, Maming juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Selain menyebut Bambang memiliki konflik kepentingan karena posisinya di TGUPP, Bambang juga disebut punya konflik kepentingan dengan KPK.

Belakangan, Bambang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di TGUPP DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Pemerintah dan Polri Diyakini Mampu Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Survei Litbang "Kompas": Publik Yakin Pemilu 2024 Aman dan Damai

Nasional
Panglima Pastikan Oknum Prajurit Kostrad yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Panglima Pastikan Oknum Prajurit Kostrad yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Nasional
Polri Kirim Berkas Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmil Presiden

Polri Kirim Berkas Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmil Presiden

Nasional
Pak Marhaen Menantang Capres pada Pemilu 2024

Pak Marhaen Menantang Capres pada Pemilu 2024

Nasional
Syarat Cawapres Ganjar Versi Hary Tanoe: Punya 'Chemistry' dan Bisa Tarik Suara

Syarat Cawapres Ganjar Versi Hary Tanoe: Punya "Chemistry" dan Bisa Tarik Suara

Nasional
Soal Peluang Megawati Bertemu Prabowo, Ganjar: Bagus, Supaya Rakyat Tak Curiga

Soal Peluang Megawati Bertemu Prabowo, Ganjar: Bagus, Supaya Rakyat Tak Curiga

Nasional
Hary Tanoe Nilai Koalisi 'Gemuk' Justru Bikin Ribet

Hary Tanoe Nilai Koalisi "Gemuk" Justru Bikin Ribet

Nasional
Kaesang Beda Partai dengan Jokowi, Ganjar: Ya Itu Hak Politik

Kaesang Beda Partai dengan Jokowi, Ganjar: Ya Itu Hak Politik

Nasional
Ditanya Warga Caranya 'Glowing', Ganjar: Perawatan

Ditanya Warga Caranya "Glowing", Ganjar: Perawatan

Nasional
Jusuf Kalla Hadiri Acara Pameran Alutsista di Monas, Disambut Panglima TNI

Jusuf Kalla Hadiri Acara Pameran Alutsista di Monas, Disambut Panglima TNI

Nasional
[POPULER NASIONAL] Suara PDI-P soal Kaesang Gabung PSI | Peta Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Jelang Pilpres 2024

[POPULER NASIONAL] Suara PDI-P soal Kaesang Gabung PSI | Peta Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Jelang Pilpres 2024

Nasional
Jelang HUT Ke-78, TNI Gelar Pameran Alutista di Monas

Jelang HUT Ke-78, TNI Gelar Pameran Alutista di Monas

Nasional
Usai Lari Bareng Hary Tanoe, Ganjar Makan Mi Ayam di Pinggir Jalan CFD Jakarta

Usai Lari Bareng Hary Tanoe, Ganjar Makan Mi Ayam di Pinggir Jalan CFD Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com