JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto disebut memiliki konflik kepentingan dengan kliennya yang menjadi tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Bambang diketahui merupakan Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
KPK menyebut bahwa Maming memiliki saham atau menjadi pengurus maupun terafiliasi dengan sejumlah kantor yang berkantor di Jakarta.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Disebut Punya Konflik Kepentingan dengan KPK
“(Bambang Widjojanto) memiliki benturan kepentingan dengan pemohon (Mardani Maming) dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang benturan kepentingan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).
Burhan menyebut sejumlah perusahaan itu antara lain PT Batulicin enam sembilan. Kemudian, PT Prolindo Cipta Nusantara yang juga diduga berafiliasi dengan perkara ini.
Di sisi lain, Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Bambang TGUPP memberikan pertimbangan, penyusunan, harmonisasi, hingga pencegahan korupsi di lingkungan DKI Jakarta.
Baca juga: Hari Ini, KPK Akan Periksa Adik Mardani Maming sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang
“Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGPP dengan posisi sebagai Kuasa Hukum Pemohon,” ujar Burhan.
Burhan mengatakan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.
Di tingkat provinsi, hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca juga: KPK Jawab Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini
Karena itu, meskipun Bambang bukan aparatur sipil negara (ASN), ia tetap terikat dengan aturan tersebut. Atas dasar itu, KPK menilai Bambang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sehingga kuasa yang diberikan pemohon kepada saudara Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum,” tutur Burhan.
Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel ats kasus tersangka yang ditetapkan KPK.
Baca juga: KPK Dianggap Paksakan Penetapan Tersangka Mardani Maming, Ini Alasan Kuasa Hukum
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukumnya. Diketahui, Maming juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Selain menyebut Bambang memiliki konflik kepentingan karena posisinya di TGUPP, Bambang juga disebut punya konflik kepentingan dengan KPK.
Belakangan, Bambang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di TGUPP DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.