Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Akan Periksa Adik Mardani Maming sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang

Kompas.com - 20/07/2022, 14:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rois Sunandar pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rois akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu yang menjerat kakaknya menjadi tersangka.

"Hari ini (20/7) bertempat digedrung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga: KPK Jawab Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini

Ali menyebut Rois merupakan Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Selain Rois, KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam perkara ini. Mereka adalah Andy Cahyadi dari pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga bernama Sitti Mariani.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa paman Maming, Muhammad Bahruddin yang diduga ditunjuk menjadi direktur sejumlah perusahaan tambang, kemarin.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Afiliasi Sejumlah Perusahaan Tambang dalam Kasus Mardani Maming

KPK menyebut Bahruddin merupakan Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya.

Lembaga antirasuah juga telah mengagendakan memeriksa Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman pada hari yang sama dengan Bahruddin. KPK mengkonfirmasi keduanya merupakan istri Maming.

Namun, Erwinda tidak memenuhi panggilan penyidik dengan memberikan konfirmasi ke KPK. Sementara, Fitriani mangkir.

Baca juga: KPK Dianggap Paksakan Penetapan Tersangka Mardani Maming, Ini Alasan Kuasa Hukum

Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan IUP Tanah Bumbu. Merasa keberatan, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, KPK menyatakan tetap terus melanjutkan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya upaya hukum yang menggugat aspek formil perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Maming kepada Ditjen Imigrasi. Namun pada saat yang sama Rois juga dicekal ke luar negeri.

Baca juga: Kubu Mardani Maming Tuding KPK Inkonsisten Gunakan Pasal Saat Penyidikan

Status pencekalan ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Sebut Cawapres Ganjar Mengerucut ke 2 Nama, Siapa?

PPP Sebut Cawapres Ganjar Mengerucut ke 2 Nama, Siapa?

Nasional
Wacana Perppu Pilkada Tidak Beralasan

Wacana Perppu Pilkada Tidak Beralasan

Nasional
Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi: Saya Bisa Lewat Jalur Belakang

Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi: Saya Bisa Lewat Jalur Belakang

Nasional
Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Nasional
MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

Nasional
Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

Nasional
Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Nasional
Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Nasional
Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Nasional
Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Nasional
AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Nasional
MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com