JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rois Sunandar pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rois akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu yang menjerat kakaknya menjadi tersangka.
"Hari ini (20/7) bertempat digedrung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Jawab Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini
Ali menyebut Rois merupakan Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.
Selain Rois, KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam perkara ini. Mereka adalah Andy Cahyadi dari pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga bernama Sitti Mariani.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa paman Maming, Muhammad Bahruddin yang diduga ditunjuk menjadi direktur sejumlah perusahaan tambang, kemarin.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Afiliasi Sejumlah Perusahaan Tambang dalam Kasus Mardani Maming
KPK menyebut Bahruddin merupakan Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya.
Lembaga antirasuah juga telah mengagendakan memeriksa Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman pada hari yang sama dengan Bahruddin. KPK mengkonfirmasi keduanya merupakan istri Maming.
Namun, Erwinda tidak memenuhi panggilan penyidik dengan memberikan konfirmasi ke KPK. Sementara, Fitriani mangkir.
Baca juga: KPK Dianggap Paksakan Penetapan Tersangka Mardani Maming, Ini Alasan Kuasa Hukum
Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan IUP Tanah Bumbu. Merasa keberatan, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap terus melanjutkan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya upaya hukum yang menggugat aspek formil perkara ini.
Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Maming kepada Ditjen Imigrasi. Namun pada saat yang sama Rois juga dicekal ke luar negeri.
Baca juga: Kubu Mardani Maming Tuding KPK Inkonsisten Gunakan Pasal Saat Penyidikan
Status pencekalan ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.