Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Prediksi 3 Provinsi Baru di Papua Butuh Lebih dari 3.000 ASN

Kompas.com - 14/07/2022, 13:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan tiga provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan bakal meningkatkan belanja pegawai pemerintah secara cukup signifikan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprediksi bahwa tiga provinsi baru itu membutuhkan sedikitnya 3.000 pegawai.

"Hitung-hitungan sementara, kalau merujuk pengalaman lalu untuk Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara, minimal diperlukan 22 OPD (organisasi perangkat daerah) di tingkat provinsi dan juga hitungan sementara kurang-lebih 1.053-1.055 pegawai di masing-masing provinsi," jelas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: DPR Harap UU Provinsi Baru di Papua Diundangkan Usai Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditutup

Benni menambahkan, ribuan pegawai itu sudah menghitung kebutuhan untuk staf hingga eselon tertinggi.

"(Jumlahnya juga masih) sangat tergantung pada urusan masing-masing daerah tadi. Bukan tidak terbuka kemungkinan bisa bertambah," kata dia.

Pemenuhan kebutuhan pegawai ini bisa menjadi tantangan di masa depan karena keistimewaan Papua sebagai daerah otonomi khusus mengamanatkan agar orang asli Papua banyak berkontribusi dalam setiap lini pemerintahan.

"Undang-undang mengatakan 80 persen pegawainya adalah berasal dari orang asli Papua. Jadi kita harus mencari sebanyak mungkin untuk bertugas di situ," ucap Benni.

"Sumbernya bisa bermacam-macam, bisa dari pusat, bisa pegawai dari provinsi yang ingin pindah, dari kabupaten di provinsi itu yang ingin mengabdikan diri, atau individu yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS," tambahnya.

Baca juga: Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua

Hingga saat ini, tiga undang-undang tentang tiga provinsi baru di Papua belum kunjung diundangkan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya 6 bulan sejak undang-undang provinsi baru disahkan, 3 provinsi tersebut bakal sudah memiliki penjabat (pj) gubernur. Penunjukan pj gubernur merupakan kewenangan Presiden.

"Perlu dipastikan dulu kapan daerah akan diresmikan dan siapa yang nantinya menjadi pj kepala daerahnya. Itu PR pertama," kata Benni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com