Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Peluang 3 Provinsi Baru Papua Gelar Pemilu 2024 di Waktu yang Kian Mepet

Kompas.com - 03/07/2022, 19:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peluang tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua baru-baru ini, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, untuk menyelenggarakan pemilu pada 2024 dinilai cukup tipis.

Ada berbagai hal yang perlu segera dibereskan dalam waktu dekat oleh DPR RI dan pemerintah, utamanya terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, UU Pemilu belum mengakomodasi keberadaan tiga provinsi baru ini.

"Kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah (kursi) DPR RI diubah. Ketentuan mengenai Lampiran I, II (UU Pemilu) berkaitan dengan penyelenggara seperti ada KPU, Bawaslu, kan di sana belum ada, di tiga DOB itu (daerah otonomi baru)," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik ketika ditemui di kantornya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Anggota DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu soal Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN

"Lampiran III dan IV juga direvisi, karena dapil Papua kan dapil yang lama. Lampiran III itu dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," ujar dia.

Masalahnya, waktu semakin mepet. Pendaftaran partai politik ditutup 14 Agustus 2022.

Hingga pendaftaran ditutup, partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi.

Sementara itu, UU Pemilu masih mengatur bahwa "semua provinsi" merujuk pada 34 provinsi sebelum adanya pemekaran Papua.

Sementara itu, tiga UU tentang tiga provinsi baru Papua bahkan belum diundangkan secara resmi sampai sekarang.

Baca juga: Profil 3 Provinsi Baru Indonesia, Hasil Pemekaran Provinsi Papua

Revisi UU Pemilu yang terlalu dekat dengan tenggat pendaftaran partai politik dinilai bakal menyulitkan partai-partai tersebut, lantaran harus memenuhi syarat keanggotaan di tiga provinsi baru dalam waktu yang amat singkat.

"Dalam UU Pemilu, di sana ada (syarat partai politik) harus menyerahkan kepengurusan di seluruh provinsi. Jadi kami tergantung perintah undang-undangnya nanti. Apa yang dimaksud seluruh provinsi oleh UU tersebut?" ujar Idham.

"Misalnya DOB (tiga provinsi baru di Papua) masuk dalam UU Pemilu, ya itu (penjelasan soal seluruh provinsi) harus direvisi. Apa pun itu, kami akan laksanakan, karena kami penyelenggara pemilu, di mana pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang," jelas dia.

Baca juga: 3 Provinsi Baru di Papua Disahkan: Antara Mitos Kesejahteraan dan Kuasa Jakarta di Bumi Cenderawasih

Di sisi lain, dalam waktu yang amat singkat ini, kantor KPU di tingkat provinsi juga harus sudah terbentuk seandainya tiga provinsi baru di Papua bakal menghelat Pemilu 2024, untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu seperti verifikasi partai politik hingga pencalonan anggota legislatif nanti.

Hal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena ada tantangan sumber daya manusia hingga infrastruktur bagi KPU untuk membentuk kantor-kantor anyar di tingkat provinsi yang mungkin memerlukan waktu.

Baca juga: Dampak 3 Provinsi Baru Papua, dari Anggaran Pemilu sampai Polda Baru

Jalan termudah untuk merevisi UU Pemilu dinilai dengan menggunakan Perpu. Namun, peluang untuk ini terjadi juga dipertanyakan.

"Sekarang begini. Ketika itu (UU Pemilu) diubah, proses pendaftaran partai politik sudah selesai belum? Kan hanya sampai tanggal 14 (Agustus). Memangnya cepat menerbitkan Perpu?" tanya Idham.

Ia menyebutkan bahwa KPU bakal mengajukan masalah ini dalam rapat konsultasi terdekat dengan Dewan dan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com