Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pemilu Harus Segera jika IKN dan 3 Provinsi Baru Papua Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 05/07/2022, 16:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus segera dilaksanakan apabila Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai amanat undang-undang masing-masing.

Pasalnya, saat ini, istilah "seluruh provinsi" dalam UU Pemilu mengacu pada 34 provinsi yang ada sebelum pembentukan IKN dan pemekaran Papua.

"Harus segera (diundangkan). Ketika, misalnya, masuk tahapan verifikasi (partai politik), di tingkat provinsi, KPU provinsi harus dibentuk juga untuk melakukan verifikasi faktual. Jadi, ya, harus sekarang," ungkap Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Menakar Peluang DPR Revisi UU Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN

Mengubahnya secara mendadak dan terlalu dekat dengan tenggat bakal menyulitkan partai politik untuk memenuhi syarat kepengurusan provinsi dan dirasa tidak adil bagi partai-partai kecil dan pendatang baru.

Pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022. Dalam pendaftaran itu, partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan di seluruh provinsi.

Ia khawatir, tanpa revisi UU Pemilu yang memadai, akan terjadi kegamangan di lapangan dalam tahapan pemilu.

Ambil contoh, ketika verifikasi faktual politik seharusnya dilakukan oleh KPU tingkat provinsi, KPU Papua bisa jadi akan merasa tidak perlu melakukan verifikasi di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sementara itu, belum ada kantor KPU di 3 provinsi itu meskipun wilayah-wilayah tersebut secara de jure sudah berdiri sendiri, gara-gara revisi UU Pemilu yang terlambat dilakukan.

Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...

Pasalnya, membentuk kantor-kantor beserta menjaring sumber daya manusia di 4 wilayah baru itu tentu bukan tugas mudah bagi KPU.

KPU membutuhkan pula suntikan dana untuk membentuk kantor-kantor itu dan mengoperasikannya. Namun, jauh-jauh hari, negara telah mengetuk palu bahwa anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di angka Rp 76,6 triliun.

Revisi UU Pemilu menjadi penting karena munculnya 4 wilayah baru ini mengubah daerah pemilihan, alokasi kursi parlemen, serta menuntut dibentuknya pemerintahan dan parlemen tingkat provinsi.

"Partai politik, misalnya, harus menyiapkan caleg di provinsi-provinsi ini, juga di IKN. Parpol juga harus sudah menyiapkan pendaftaran," sebut Khoirunnisa.

Baca juga: Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius

Ia menilai, Presiden RI Joko Widodo layak untuk segera meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai solusi jangka pendek untuk merevisi UU Pemilu secara terbatas.

Revisi UU Pemilu secara terbuka di DPR RI dianggap bakal memakan waktu.

"Perppu ini kan kewenangan di presiden. Presiden, kalau ada 'kegentingan yang memaksa', bisa mengeluarkan perpu dulu, nanti perpunya tinggal diundangkan," ujar Khoirunnisa.

"Harus diklirkan mau menggunakan perppu, karena harus ada payung hukum, 3 provinsi ini kan ikut Pemilu 2024. IKN juga," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com