JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat kepengurusan tingkat provinsi di 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Sebagai informasi, partai politik diharuskan memenuhi kepengurusan 100 persen alias di seluruh provinsi di Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi acuan KPU.
Dalam lampiran peraturan tersebut, ketentuan yang dimaksud soal “seluruh provinsi” adalah 34 provinsi yang ada sebelum pemekaran Papua baru-baru ini.
Baca juga: KPU Jelaskan Sejumlah Tahapan Sebelum Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024
“Masa pendaftaran bagi partai politik adalah sampai 14 Agustus 2022, pukul 24.00. Sementara itu, pengundangan 3 DOB (daerah otonomi baru) di Papua masih dalam proses,” ujar Betty ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
“Jadi, belum bisa kami jadikan dasar hukum bahwa (maksud ‘seluruh provinsi’) menjadi 37 provinsi,” ia menambahkan.
Hal ini, menurutnya, juga sudah dibahas dalam rapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat lalu.
Rapat tersebut dalam rangka merumuskan Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Sepanjang pengetahuan saya, saat kami konsultasi dengan DPR, memang (disepakati) masih menunda (syarat di 3 provinsi baru Papua) karena belum keluar (undang-undangnya),” kata Betty.
Sebagai informasi, pembentukan 3 provinsi baru di Papua sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis, 30 Juni 2022.
Namun demikian, suatu undang-undang menjadi resmi apabila telah diundangkan dalam lembaran negara.
Sementara itu, 3 undang-undang terkait Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan hingga sekarang belum diundangkan dalam lembaran negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.