Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2022, 13:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat kepengurusan tingkat provinsi di 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sebagai informasi, partai politik diharuskan memenuhi kepengurusan 100 persen alias di seluruh provinsi di Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi acuan KPU.

Dalam lampiran peraturan tersebut, ketentuan yang dimaksud soal “seluruh provinsi” adalah 34 provinsi yang ada sebelum pemekaran Papua baru-baru ini.

Baca juga: KPU Jelaskan Sejumlah Tahapan Sebelum Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024

“Masa pendaftaran bagi partai politik adalah sampai 14 Agustus 2022, pukul 24.00. Sementara itu, pengundangan 3 DOB (daerah otonomi baru) di Papua masih dalam proses,” ujar Betty ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

“Jadi, belum bisa kami jadikan dasar hukum bahwa (maksud ‘seluruh provinsi’) menjadi 37 provinsi,” ia menambahkan.

Hal ini, menurutnya, juga sudah dibahas dalam rapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat lalu.

Rapat tersebut dalam rangka merumuskan Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Pendaftaran Peserta Pemilu Ditutup 14 Agustus, KPU Imbau Parpol Lakukan Input Data di SIPOL Lebih Awal

“Sepanjang pengetahuan saya, saat kami konsultasi dengan DPR, memang (disepakati) masih menunda (syarat di 3 provinsi baru Papua) karena belum keluar (undang-undangnya),” kata Betty.

Sebagai informasi, pembentukan 3 provinsi baru di Papua sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis, 30 Juni 2022.

Namun demikian, suatu undang-undang menjadi resmi apabila telah diundangkan dalam lembaran negara.

Sementara itu, 3 undang-undang terkait Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan hingga sekarang belum diundangkan dalam lembaran negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Nasional
Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com