Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Harap UU Provinsi Baru di Papua Diundangkan Usai Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditutup

Kompas.com - 07/07/2022, 22:47 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tiga Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpengaruh terhadap syarat pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Doli menjelaskan, setiap parpol yang bisa mendaftar pemilu adalah parpol yang memiliki struktur kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam rapat yang digelar Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri hari ini, ada pembahasan apakah provinsi yang dimaksud berjumlah 34 provinsi atau telah disesuaikan dengan penambahan 3 provinsi baru Papua, yakni menjadi 37 provinsi.

Namun, Doli mengatakan pihaknya sepakat bahwa persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu tetap merujuk pada 34 provinsi.

Baca juga: Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu Terkait DOB Papua

“Tadi kita sudah sepakati, persyaratan-persyaratan yang selama ini disyaratkan KPU kepada parpol itu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang existing,” ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Doli memaparkan, apabila hingga tanggal 14 Agustus 2022 tiga UU DOB Papua yang baru disahkan masih belum diundangkan, maka belum terbentuk provinsi baru.

Adapun masa pendaftaran parpol yang mau ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pelaksanaan itu bakal berubah apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken 3 UU DOB Papua sebelum 14 Agustus atau sebelum pendaftaran parpol ditutup.

Jika hal tersebut terjadi, maka persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu merujuk pada 37 provinsi, mengingat 3 UU DOB Papua sudah diundangkan.

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Payung Hukum Pemilu di Tiga DOB Papua

Hanya saja, Doli menduga rentang waktu penyesuaian untuk mengubah persyaratan itu terlalu mepet kalaupun Jokowi meneken tiga UU DOB Papua sebelum 14 Agustus.

Doli pun berharap tiga UU DOB Papua baru diteken pemerintah setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Memang kalau melihat dari perhitungan waktu, ya mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja,” ucap Doli.

“Tapi kita akan lihat perkembangan. Mudah-mudahan perundangan 3 DOB itu melewati atau menjelang tanggal 14 Agustus,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ditekennya tiga UU DOB Papua berimbas pada persyaratan KPU terhadap para parpol menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Sebut Pemekaran Papua Tak Terlalu Pengaruhi Anggaran Pemilu 2024, KPU: Kantor Bisa Pinjam

“Dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat menjadi peserta pemilu itu parpol punya kepengurusan di semua provinsi. Pertanyannya, semua provinsi itu apakah sudah meliputi provinsi baru,” papar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan.

Saat ini, kata Hasyim, KPU masih merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana masih merujuk pada 34 provinsi, bukan 37.

“Dalam pandangan KPU karena pendaftaran politik itu sudah ada rangkaian waktunya, tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 ini maka jumlah kepengurusan provinsi yang kita maknai adalah jumlah provinsi yang existing selama masa pendaftaran politik tanggal 1 sampai 14 Agustus,” tuturnya.

“Kalau pembentukan daerah tadi (3 DOB Papua) UU-nya belum diundangkan di durasi itu, kami menganggap kepengurusan provinsi itu adalah 34 provinsi yang sekarang ini ada, sebgaimana dimaksud dalam 34 provinsi,” sambung Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com