JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tiga Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpengaruh terhadap syarat pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Doli menjelaskan, setiap parpol yang bisa mendaftar pemilu adalah parpol yang memiliki struktur kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam rapat yang digelar Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri hari ini, ada pembahasan apakah provinsi yang dimaksud berjumlah 34 provinsi atau telah disesuaikan dengan penambahan 3 provinsi baru Papua, yakni menjadi 37 provinsi.
Namun, Doli mengatakan pihaknya sepakat bahwa persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu tetap merujuk pada 34 provinsi.
Baca juga: Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu Terkait DOB Papua
“Tadi kita sudah sepakati, persyaratan-persyaratan yang selama ini disyaratkan KPU kepada parpol itu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang existing,” ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).
Doli memaparkan, apabila hingga tanggal 14 Agustus 2022 tiga UU DOB Papua yang baru disahkan masih belum diundangkan, maka belum terbentuk provinsi baru.
Adapun masa pendaftaran parpol yang mau ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pelaksanaan itu bakal berubah apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken 3 UU DOB Papua sebelum 14 Agustus atau sebelum pendaftaran parpol ditutup.
Jika hal tersebut terjadi, maka persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu merujuk pada 37 provinsi, mengingat 3 UU DOB Papua sudah diundangkan.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Payung Hukum Pemilu di Tiga DOB Papua
Hanya saja, Doli menduga rentang waktu penyesuaian untuk mengubah persyaratan itu terlalu mepet kalaupun Jokowi meneken tiga UU DOB Papua sebelum 14 Agustus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.