Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua

Kompas.com - 11/07/2022, 13:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat kepengurusan tingkat provinsi di 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sebagai informasi, partai politik diharuskan memenuhi kepengurusan 100 persen alias di seluruh provinsi di Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi acuan KPU.

Dalam lampiran peraturan tersebut, ketentuan yang dimaksud soal “seluruh provinsi” adalah 34 provinsi yang ada sebelum pemekaran Papua baru-baru ini.

Baca juga: KPU Jelaskan Sejumlah Tahapan Sebelum Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024

“Masa pendaftaran bagi partai politik adalah sampai 14 Agustus 2022, pukul 24.00. Sementara itu, pengundangan 3 DOB (daerah otonomi baru) di Papua masih dalam proses,” ujar Betty ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

“Jadi, belum bisa kami jadikan dasar hukum bahwa (maksud ‘seluruh provinsi’) menjadi 37 provinsi,” ia menambahkan.

Hal ini, menurutnya, juga sudah dibahas dalam rapat antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat lalu.

Rapat tersebut dalam rangka merumuskan Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Pendaftaran Peserta Pemilu Ditutup 14 Agustus, KPU Imbau Parpol Lakukan Input Data di SIPOL Lebih Awal

“Sepanjang pengetahuan saya, saat kami konsultasi dengan DPR, memang (disepakati) masih menunda (syarat di 3 provinsi baru Papua) karena belum keluar (undang-undangnya),” kata Betty.

Sebagai informasi, pembentukan 3 provinsi baru di Papua sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis, 30 Juni 2022.

Namun demikian, suatu undang-undang menjadi resmi apabila telah diundangkan dalam lembaran negara.

Sementara itu, 3 undang-undang terkait Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan hingga sekarang belum diundangkan dalam lembaran negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com