JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah empat orang bepergian ke luar negari.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keempat orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri hingga 8 Desember mendatang atau selama enam bulan ke depan.
Ali berharap empat orang tersebut dapat bersikap kooperatif dengan hadir saat dipanggil KPK.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Karyawan Pertamina
"Pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Ali mengonfirmasi nama empat saksi yang dicekal ke luar negeri.
Baca juga: Kasus LNG, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan PLN
Mereka adalah, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.
Kemudian Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.
Penelusuran Kompas.com Dimas merupakan anak Karen.
Selain Ali, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh juga membenarkan empat nama tersebut dicekal.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
"Betul," kata Saleh kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham membenarkan informasi Karen Agustiawan dicekal bepergian ke luar negeri.
KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas tersebut. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.