Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Mendesak Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Diusut

Kompas.com - 13/07/2022, 05:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih terdapat hal yang mengganjal selepas Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/7/2022) lalu.

Persoalan utama yang dipertanyakan adalah tentang dugaan pelanggaran etik terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili.

Lili seharusnya menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin kemarin.

Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken surat pemberhentian Lili yang mengajukan pengunduran diri, maka Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan menghentikan sidang etik itu.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili sebenarnya bisa dilanjutkan dan diusut.

Baca juga: Persilakan Warga Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK: Kami Verifikasi

Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika.

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Bisa dilanjutkan

Sejumlah kalangan menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili dan sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK sebenarnya bisa diselidiki ke ranah pidana.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa berinisiatif melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.

"Dewas KPK dalam rangka tugasnya menjaga kehormatan institusi KPK seharusnya berinisiatif melaporkan perkaranya ke polisi atau memprosesnya sebagai perkara korupsi juga di KPK," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sidang Etik Semestinya Tak Berhenti meski Lili Mengundurkan Diri

Mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili, lanjut Abdul, seharusnya bisa diselidiki jika ada bukti yang cukup.

"Meski perkara etiknya sudah tidak bisa dituntut karena LPS (Lili Pintauli Siregar) bukan lagi bagian dari KPK, tetapi perkara pidananya belum kedaluwarsa. Bahkan seharusnya KPK sendiri lebih progresif memproses perkara korupsinya," ucap Abdul.

Abdul juga menilai dugaan gratifikasi terhadap Lili bisa dibawa ke ranah pidana.

Akan tetapi, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan mereka hanya menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili, dan bukan soal dugaan tindak pidana gratifikasi.

Baca juga: Jubir KPK Klaim Pimpinan Tak Tahu Pengunduran Diri Lili dan Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com