Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III DPR Sebut Sidang Etik Semestinya Tak Berhenti meski Lili Mengundurkan Diri

Kompas.com - 12/07/2022, 17:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto menilai sidang etik kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP yang melibatkan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar harus dilanjutkan.

Dia berpandangan, sidang etik semestinya tidak berhenti hanya karena Lili sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak, Pas Bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Persilakan Warga Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK: Kami Verifikasi

Dia juga akan menanyakan dasar hukum terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menggugurkan sidang etik Lili.

Bambang tak sependapat jika sidang etik digugurkan dengan mundurnya Lili.

"Nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa (sidang etik dihentikan)," ujarnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pegangannya.

Terkait tindak pidana korupsi, Pacul menyinggung UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Soal Lili Pintauli, Bambang Pacul: Jangan Kau Suruh Komisi III Bertanggung Jawab

Dalam kasus Lili, Pacul menilai publik menyoroti adanya dugaan gratifikasi yang tercantum dalam UU tersebut. Sehingga, dia memandang, sidang etik harus tetap dilanjutkan untuk mengetahui benar atau tidaknya Lili terlibat gratifikasi.

"Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya pasalnya 12 a, diterima akhir 12 b. Sama-sama melanggar pasal kan gitu. Pasal Undang-undang Korupsi nomor 19 bos, ada ini," ujar Pacul.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar untuk Lili gugur lantaran dirinya mengundurkan diri.

Dewas KPK pun akhirnya menghentikan penyelenggaraan sidang etik tersebut. 

Baca juga: Jubir KPK Klaim Pimpinan Tak Tahu Pengunduran Diri Lili dan Alasannya

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, mestinya Dewas tetap menggelar sidang etik tersebut.

“Terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewas telah berketetapan menjalankan sidang 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Ia menyebutkan, surat pengunduran Lili sebagai Komisioner KPK yang diterima Dewas KPK pada 30 Juni 2022 dan keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022 tak menghentikan proses sidang etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com