JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli Siregar.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali FIkri memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi laporan yang diajukan masyarakat.
“KPK kan hampir setiap tahunnya menerima ribuan laporan dan hampir semuanya dilakukan verifikasi. Di KPK itu tidak ada laporan masyarakat kemudian dibiarkan begitu saja,” kata Ali saat dihadirkan sebagai sumber dalam program Gaspol di Youtube Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Anggota Komisi III Usul Jokowi Tunjuk Plt Pengganti Lili Pintauli
Ali mengatakan KPK menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Hal ini bahkan berlaku hingga proses persidangan yang digelar secara terbuka.
Menurutnya, dalam melakukan verifikasi, KPK akan mengecek ada tidaknya tindakan korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Ia mencontohkan kewenangan KPK terbatas pada penegak hukum atau kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
“Karena kewenangan KPK itu dibatasi, berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyatakan laporan yang tidak lolos verifikasi akan tetap ditindaklanjuti sebagai data pencegahan atau pendidikan antikorupsi maupun dilimpahkan supervisi ke penegak hukum lain.
“Jadi tidak ada data yang sia-sia ketika laporan masyarakat masuk ke KPK,” tuturnya.
Sementara itu, terkait bisa atau tidaknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK melimpahkan temuan dugaan tindak pidana Lili ke bagian penyidik tidak diatur dalam undang-undang.
Ali menyebut Dewas KPK hanya bertugas membina etik pimpinan dan pegawai KPK. Jika pegawai terbukti melanggar etik, maka Dewas akan menjatuhkan sanksi.
Namun, kata Ali, karena sidang dugaan pelanggaran etik Lili dinyatakan gugur dan dihentikan oleh Dewas, KPK tidak bisa mengetahui kesimpulan atas perbuatan eks komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
“Karena kemarin sudah digugurkan di situ kita tidak tahu secara pasti ke depannya apakah etiknya itu ketemu atau kah dugaan gratifikasi,” tutur Ali.
Baca juga: Jokowi soal Pengganti Lili Pintauli di KPK: Kami Ajukan ke DPR Secepatnya
Sebelumnya Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas mewah terkait ajang MotoGP di Mandalika.
Nilai total yang Lili terima diperkirakan RP 90 juta berupa tempat menonton MotoGP dan tempat menginap di salah satu resort pada Maret lalu.
Dewas KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, sesaat sebelum sidang digelar surat pengunduran diri Lili ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.