Secara terpisah, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan Dewas KPK sebenarnya tidak memiliki halangan untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.
Novel mengakui, Dewas tidak bisa memeriksa dugaan pidana yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
Meski demikian, setelah mengetahui dugaan tindak pidana korupsi Dewas wajib melaporkan dugaan pelanggaran itu ke penyidik.
“Mestinya Dewas setelah mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi), maka Dewas wajib untuk melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum),” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Jokowi soal Pengganti Lili Pintauli di KPK: Kami Ajukan ke DPR Secepatnya
Novel menegaskan tindakan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili ke penegak hukum bukan persoalan kewenangan Dewas.
Dalam Pasal 108 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa orang yang mengetahui tindak pidana atau pemufakatan jahat wajib melapor ke penyidik.
“Hal itu penting, untuk menjaga marwah Dewas itu sendiri. Karena ada beberapa pandangan negatif terhadap Dewas selama ini,” ujar Novel.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak KPK mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Adapun Lili resmi berhenti dari jabatan Komisioner KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.
“Lembaga KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan pemeriksaan pelanggaran pidana (Lili), atau kalau tidak menyerahkan (penanganan) pelanggaran pidananya pada aparat penegak hukum lain,” tutur Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Menurut Abraham, meski Lili sudah mengundurkan diri, tetapi dugaan tindak pidana gratifikasi tidak berarti ikut gugur.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Diingatkan Cari Pengganti yang Lebih Pantas dan Berintegritas
“Surat keterangan (SK pemberhentian) itu putusan administrasi negara, karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya itu harus tetap dilanjutkan,” kata Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terkandung dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sedianya dipersidangkan hari ini oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Dugaan Pelanggaran pidananya apa? Ya penerimaan gratifikasi itu,”
Menurut Abraham, KPK memiliki kewenangan untuk membongkar perkara terkait Lili.