JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Supriyanto bertanya kepada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz terkait teknis pelaksanaan Pemilu, terutama dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Secara spesifik, Supriyanto menanyakan tanggapan August terkait persyaratan calon anggota DPR atau calon legislatif (caleg) dalam PKPU.
Adapun dalam persyaratan yang dimaksud yaitu mengenai larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada legislatif. Diketahui, PKPU itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bagaimana menurut bapak atau saudara, apakah sistem kerja atau mungkin penyusunan PKPU yang seperti ini. Ini kan sedikit banyak membuat kegaduhan, bagaimana menurut pendapat saudara?" tanya Supriyanto dalam fit and proper test calon anggota KPU di Komisi II DPR, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Calon Anggota KPU Sarankan Pertemuan Skala Nasional Dikurangi untuk Siasati Anggaran yang Terbatas
Supriyanto mengaku heran adanya PKPU tersebut. Sebab, kata dia berdasarkan UU, mantan narapidana korupsi justru diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat tertentu.
Namun, syarat dan ketentuannya adalah harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.
"Memang diperbolehkan dengan ketentuan syarat tertentu. Misalkan, (diperbolehkan) jika sudah lewat 5 tahun (dari masa pidananya) dan seterusnya," jelas dia.
Menanggapi pertanyaan itu, August Mellaz mengungkapkan, jika terpilih kelak akan membuat PKPU sesuai dengan UU yang ada.
Dia mengemukakan, jika menjadi anggota KPU, dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR dalam setiap penyusunan PKPU.
Baca juga: Calon Anggota KPU Hasyim Asyari: Ketidakpastian Hukum Masalah yang Sering Muncul dalam Pemilu
August juga menyadari, betapa banyak catatan dalam PKPU sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu 2019.
"Karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 lalu pasti banyak catatan masalah sehingga kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," jawab August.
Ia menilai, PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri banyak direspons negatif oleh partai politik.
Padahal, di sisi lain, UU sudah memberikan aturan yang jelas bahwa pencalegan terhadap mantan narapidana diperbolehkan.
"Sebenarnya, undang-undang sudah memberikan ketentuan yang tegas, memungkinkan pencalegan dengan syarat-syarat tertentu. Jadi, tidak perlu lagi menurut saya ditambahkan interpretasi-interpretasi lain," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.