Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Anggota KPU Ini Akan Komunikasi dengan DPR dalam Setiap Penyusunan PKPU

Kompas.com - 14/02/2022, 18:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Supriyanto bertanya kepada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz terkait teknis pelaksanaan Pemilu, terutama dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Secara spesifik, Supriyanto menanyakan tanggapan August terkait persyaratan calon anggota DPR atau calon legislatif (caleg) dalam PKPU.

Adapun dalam persyaratan yang dimaksud yaitu mengenai larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada legislatif. Diketahui, PKPU itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bagaimana menurut bapak atau saudara, apakah sistem kerja atau mungkin penyusunan PKPU yang seperti ini. Ini kan sedikit banyak membuat kegaduhan, bagaimana menurut pendapat saudara?" tanya Supriyanto dalam fit and proper test calon anggota KPU di Komisi II DPR, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Calon Anggota KPU Sarankan Pertemuan Skala Nasional Dikurangi untuk Siasati Anggaran yang Terbatas

Supriyanto mengaku heran adanya PKPU tersebut. Sebab, kata dia berdasarkan UU, mantan narapidana korupsi justru diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat tertentu.

Namun, syarat dan ketentuannya adalah harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.

"Memang diperbolehkan dengan ketentuan syarat tertentu. Misalkan, (diperbolehkan) jika sudah lewat 5 tahun (dari masa pidananya) dan seterusnya," jelas dia.

Menanggapi pertanyaan itu, August Mellaz mengungkapkan, jika terpilih kelak akan membuat PKPU sesuai dengan UU yang ada.

Dia mengemukakan, jika menjadi anggota KPU, dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR dalam setiap penyusunan PKPU.

Baca juga: Calon Anggota KPU Hasyim Asyari: Ketidakpastian Hukum Masalah yang Sering Muncul dalam Pemilu

August juga menyadari, betapa banyak catatan dalam PKPU sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu 2019.

"Karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 lalu pasti banyak catatan masalah sehingga kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," jawab August.

Ia menilai, PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri banyak direspons negatif oleh partai politik.

Padahal, di sisi lain, UU sudah memberikan aturan yang jelas bahwa pencalegan terhadap mantan narapidana diperbolehkan.

"Sebenarnya, undang-undang sudah memberikan ketentuan yang tegas, memungkinkan pencalegan dengan syarat-syarat tertentu. Jadi, tidak perlu lagi menurut saya ditambahkan interpretasi-interpretasi lain," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com