Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/02/2022, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Supriyanto bertanya kepada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz terkait teknis pelaksanaan Pemilu, terutama dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Secara spesifik, Supriyanto menanyakan tanggapan August terkait persyaratan calon anggota DPR atau calon legislatif (caleg) dalam PKPU.

Adapun dalam persyaratan yang dimaksud yaitu mengenai larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada legislatif. Diketahui, PKPU itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bagaimana menurut bapak atau saudara, apakah sistem kerja atau mungkin penyusunan PKPU yang seperti ini. Ini kan sedikit banyak membuat kegaduhan, bagaimana menurut pendapat saudara?" tanya Supriyanto dalam fit and proper test calon anggota KPU di Komisi II DPR, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Calon Anggota KPU Sarankan Pertemuan Skala Nasional Dikurangi untuk Siasati Anggaran yang Terbatas

Supriyanto mengaku heran adanya PKPU tersebut. Sebab, kata dia berdasarkan UU, mantan narapidana korupsi justru diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat tertentu.

Namun, syarat dan ketentuannya adalah harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.

"Memang diperbolehkan dengan ketentuan syarat tertentu. Misalkan, (diperbolehkan) jika sudah lewat 5 tahun (dari masa pidananya) dan seterusnya," jelas dia.

Menanggapi pertanyaan itu, August Mellaz mengungkapkan, jika terpilih kelak akan membuat PKPU sesuai dengan UU yang ada.

Dia mengemukakan, jika menjadi anggota KPU, dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR dalam setiap penyusunan PKPU.

Baca juga: Calon Anggota KPU Hasyim Asyari: Ketidakpastian Hukum Masalah yang Sering Muncul dalam Pemilu

August juga menyadari, betapa banyak catatan dalam PKPU sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu 2019.

"Karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 lalu pasti banyak catatan masalah sehingga kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," jawab August.

Ia menilai, PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri banyak direspons negatif oleh partai politik.

Padahal, di sisi lain, UU sudah memberikan aturan yang jelas bahwa pencalegan terhadap mantan narapidana diperbolehkan.

"Sebenarnya, undang-undang sudah memberikan ketentuan yang tegas, memungkinkan pencalegan dengan syarat-syarat tertentu. Jadi, tidak perlu lagi menurut saya ditambahkan interpretasi-interpretasi lain," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Nasional
Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke