Salin Artikel

Calon Anggota KPU Ini Akan Komunikasi dengan DPR dalam Setiap Penyusunan PKPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Supriyanto bertanya kepada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz terkait teknis pelaksanaan Pemilu, terutama dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Secara spesifik, Supriyanto menanyakan tanggapan August terkait persyaratan calon anggota DPR atau calon legislatif (caleg) dalam PKPU.

Adapun dalam persyaratan yang dimaksud yaitu mengenai larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada legislatif. Diketahui, PKPU itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bagaimana menurut bapak atau saudara, apakah sistem kerja atau mungkin penyusunan PKPU yang seperti ini. Ini kan sedikit banyak membuat kegaduhan, bagaimana menurut pendapat saudara?" tanya Supriyanto dalam fit and proper test calon anggota KPU di Komisi II DPR, Senin (14/2/2022).

Supriyanto mengaku heran adanya PKPU tersebut. Sebab, kata dia berdasarkan UU, mantan narapidana korupsi justru diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat tertentu.

Namun, syarat dan ketentuannya adalah harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.

"Memang diperbolehkan dengan ketentuan syarat tertentu. Misalkan, (diperbolehkan) jika sudah lewat 5 tahun (dari masa pidananya) dan seterusnya," jelas dia.

Menanggapi pertanyaan itu, August Mellaz mengungkapkan, jika terpilih kelak akan membuat PKPU sesuai dengan UU yang ada.

Dia mengemukakan, jika menjadi anggota KPU, dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR dalam setiap penyusunan PKPU.

August juga menyadari, betapa banyak catatan dalam PKPU sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu 2019.

"Karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu 2019 lalu pasti banyak catatan masalah sehingga kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," jawab August.

Ia menilai, PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri banyak direspons negatif oleh partai politik.

Padahal, di sisi lain, UU sudah memberikan aturan yang jelas bahwa pencalegan terhadap mantan narapidana diperbolehkan.

"Sebenarnya, undang-undang sudah memberikan ketentuan yang tegas, memungkinkan pencalegan dengan syarat-syarat tertentu. Jadi, tidak perlu lagi menurut saya ditambahkan interpretasi-interpretasi lain," tegasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/18035571/calon-anggota-kpu-ini-akan-komunikasi-dengan-dpr-dalam-setiap-penyusunan

Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke