Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Anggota KPU August Mellaz Dicecar Soal Langkah Antisipasi Jatuhnya Petugas KPPS sebagai Korban

Kompas.com - 14/02/2022, 13:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz dicecar pertanyaan ihwal potensi jatuhnya korban jiwa dari petugas penyelenggara pemilu.

Hal itu terjadi saat fit and proper test calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 di Komisi II DPR, Senin (14/2/2022).

Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2019 telah memakan korban jiwa yang tak sedikit, yaitu dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Saya singkat saja, saudara August Mellaz, Pemilu 2019 kemarin menyisakan fenomena di mana banyak petugas penyelenggara pemilu di TPS TPS yang jatuh sakit, bahkan meninggal dunia, angkanya yang meninggal hampir 1.000," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim dalam fit and proper test, Senin (14/2/2022).

Luqman lantas mempertanyakan langkah antisipasi KPU ke depannya agar peristiwa serupa tidak terulang.

Baca juga: Komisi II Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu, Berikut Jadwalnya

Menurut dia, KPU perlu menjelaskan bagaimana caranya mengantisipasi hal tersebut, sedangkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengalami perubahan.

"Tolong kasih gambaran, apa yang kira-kira akan dilakukan teman-teman KPU jika nanti saudara August Mellaz terpilih dan peristiwa Pemilu sebagai mesin pembunuh ini tidak terulang kembali," tegas Luqman.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Jacki Uly juga menanyakan hal serupa. Namun, Jacki menitikberatkan rencana strategis yang hendak disusun KPU, bila kemudian August terpilih.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mempertanyakan ihwal rencana penggunaan teknologi informasi sebagai medium untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa dari petugas.

Menanggapi pertanyaan tersebut, August tak menjawab secara tegas pertanyaan yang dicecar oleh para anggota Komisi II.

Baca juga: Terbuka, Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Disaksikan di Link Ini

Ia hanya menyatakan bahwa penerapan Peraturan KPU tentu akan dievaluasi berdasarkan dari pengalaman pemilu sebelumnya. 

"Sehingga, kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," jawab August.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com