Lantas, pada Kamis, (20/1/2022) dini hari KPK menetapkan status Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
Terbit ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Salah satu di antaranya yakni Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah seorang kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Kemudian, empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan penerima suap. Mereka yakni Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra).
Tersangka ISK merupakan Kepala Desa Balai Kasih yang tidak lain adalah saudara kandung Terbit.
Saat OTT dilakukan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 786 juta.
Terbit sempat kabur karena sebelumnya menerima informasi bahwa KPK tengah mengincar dirinya. Namun demikian, Rabu (19/1/2022) sore, ia menyerahkan diri.
Adapun kasus yang menjerat Terbit terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pada tahun 2020 Terbit melakukan pengaturan pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Langkat Punya Harta Rp 85,1 Miliar
Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.
Bawahan-bawahan Terbit diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.
KPK menyebut bahwa Terbit melalui Iskandar meminta besaran uang sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sementara, untuk paket penunjukkan langsung, Terbit meminta uang sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.