Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2022, 09:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menilai, dalam menghadapi pandemi Covid-19 varian Omicron, semua pihak perlu bekerja sama.

Tidak hanya masyarakat, ia menekankan agar pemerintah pun mesti berbenah menuntaskan sejumlah hal yang seharusnya bisa dilakukan untuk mencegah masuk lebih banyaknya varian Omicron.

Pakar epidemiologi, kata dia, harusnya menjadi kunci pemerintah dalam menerapkan berbagai kebijakan yang konsisten.

"Maka, jika benar Omicron sangat cepat daya tularnya, pemerintah tentu juga perlu memberlakukan sejumlah langkah," kata Netty saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Hati-hati, Tak Seringan yang Dibayangkan, Omicron Tetap Mematikan

Hal tersebut disampaikannya untuk merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan arahan hanya kepada masyarakat dalam rangka menghadapi peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.

Padahal, ia menilai pemerintah pun turut andil bagian untuk menghadapi peningkatan varian Omicron.

Ketua DPP PKS itu pun membeberkan delapan langkah atau hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menanggulangi varian Omicron.

"Pertama, membatasi masuknya WNA (Warga Negara Asing) dari negara yang sudah jelas tinggi lonjakan kasusnya," jelas Netty.

Diketahui, pemerintah saat ini justru membuka aturan larangan masuk terhadap 14 negara yang sebelumnya memiliki penyebaran varian Omicron yang tinggi.

Baca juga: Luhut Sebut Ada Lebih dari 1.000 Kasus Omicron di Indonesia

Kedua, pemerintah juga dinilai perlu memperbaiki pelaksanaan karantina bagi WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.

"Sehingga, tidak memicu kegaduhan dan menjadi klaster baru penularan," tambah dia.

Berikutnya, pemerintah perlu mempercepat pencapaian target vaksinasi primer yang wajib dituntaskan.

Dia mengingatkan, vaksinasi primer seharusnya dianggap pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi rakyatnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan DOK. Humas DPR RI Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan

"Menurut Kemenkes, cakupan vaksin primer dosis lengkap satu dan 2 baru sekitar 50 persen. Vaksin untuk lansia pun masih di bawah target. Vaksin primer ini menjadi kewajiban bagi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksin booster," nilai Netty.

Hal keempat, pemerintah melalui Kemenkes harus menyiapkan regulasi dan juklak vaksin booster agar tidak menimbulkan kebingungan pada saat daerah dan fasilitas kesehatan memulai program tersebut.

Baca juga: Orang yang Terinfeksi Omicron Bisa Menyebarkan Virus hingga 10 Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com