Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentetan 3 OTT KPK dalam 14 Hari: dari Wali Kota Bekasi, Bupati PPU, hingga Bupati Langkat

Kompas.com - 20/01/2022, 09:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua minggu terakhir menjadi pekan sibuk untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagaimana tidak, tepat 14 hari terhitung sejak Rabu (5/1/2022) hingga Selasa (18/1/2022), KPK melakukan 3 operasi tangkap tangan (OTT).

Dari tiga OTT itu, lebih dari 20 orang terjaring dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga OTT tersebut menjerat tiga kepala daerah di antaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: Kasus Wali Kota Rahmat Effendi, KPK Dalami Kontrak Kerja Sama Swasta dan Pemkot Bekasi Terkait Pengadaan Lahan

Berikut rincian ketiga kasusnya.

1. Wali Kota Bekasi

Awal Januari 2022 dibuka oleh OTT Rahmat Effendi yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.

Pria yang akrab disapa Pepen itu diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam OTT di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022)

Selanjutnya, pada Kamis (6/1/2022), Rahmat Effendi dan delapan orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Rahmat Effendi diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Wali Kota Rahmat Effendi dari Dana Potongan Pegawai

Saat OTT dilakukan, ditemukan bukti senilai Rp 5,7 miliar dengan rincian uang tunai sebesar Rp 3 miliar dalam pecahan rupiah, kemudian buku rekening dengan saldo senilai Rp 2,7 miliar.

KPK mengungkap, Pepen meminta suap dengan kode "sumbangan masjid".

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.

Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Baca juga: 3 OTT Berentet di Awal 2022, KPK Berharap Bikin Efek Jera

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com