Lebih jauh, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
"Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," papar Ketua KPK.
Setelah menyandang status sebagai tersangka, Pepen pun ditahan. Kini, dua minggu pasca-penetapan tersangka Pepen, KPK terus mendalami aliran uang panas tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu (12/1/2022), OTT KPK menjaring Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.
Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan Abdul Gafur dan 10 orang lainnya sebagai tersangka suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Panitera dan Pengacara Ditangkap
Sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Plt Sekda PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada tahun 2021.
Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Baca juga: KPK Sita Rp 14,2 Miliar dari Perkara Suap, Gratifikasi dan TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid
Saat OTT dilakukan, KPK menyita uang senilai Rp 1,4 miliar. Diamankan pula barang bukti berupa rekening bank dengan saldo Rp 447 juta.
Abdul Gafur dan sembilan orang tersangka lainnya pun telah ditahan per 13 Januari 2022.
Kasus terbaru menjerat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Ia terjaring OTT KPK bersama 7 orang lainnya pada Selasa (18/1/2022).