Setelah menyandang status sebagai tersangka, Pepen pun ditahan. Kini, dua minggu pasca-penetapan tersangka Pepen, KPK terus mendalami aliran uang panas tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu (12/1/2022), OTT KPK menjaring Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.
Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan Abdul Gafur dan 10 orang lainnya sebagai tersangka suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Panitera dan Pengacara Ditangkap
Sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Plt Sekda PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada tahun 2021.
Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Baca juga: KPK Sita Rp 14,2 Miliar dari Perkara Suap, Gratifikasi dan TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid
Saat OTT dilakukan, KPK menyita uang senilai Rp 1,4 miliar. Diamankan pula barang bukti berupa rekening bank dengan saldo Rp 447 juta.
Abdul Gafur dan sembilan orang tersangka lainnya pun telah ditahan per 13 Januari 2022.
Kasus terbaru menjerat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Ia terjaring OTT KPK bersama 7 orang lainnya pada Selasa (18/1/2022).
Lantas, pada Kamis, (20/1/2022) dini hari KPK menetapkan status Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
Terbit ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Salah satu di antaranya yakni Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah seorang kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Kemudian, empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan penerima suap. Mereka yakni Iskandar PA atau ISK, dan 3 orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.