Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kasus Coreng Kredibilitas KPK, Pencurian Barang Bukti Emas dan Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai

Kompas.com - 22/04/2021, 14:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkapnya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoreng kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.

Padahal belum lama publik dikejutkan dengan kasus pencurian barang bukti berupa emas oleh pegawai KPK.

Peristiwa itu terungkap lewat konferensi pers yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Penyidik Diduga Memeras, Nilai Integritas KPK Dinilai Sudah Tergerus

Dengan demikian sudah ada dua kasus yang melibatkan internal KPK dan mencoreng marwah lembaga antirasuah yang berdiri sejak 2002 itu.

Adapun dua kasus yang mencoreng kredibilitas KPK tersebut terjadi sejak pemerintah dan DPR berhasil mengesahkan revisi Undang-undang KPK. 

Kedua kasus yang mencoreng nama baik KPK itu juga terjadi di masa kepemimpinan Firli Bahuri.

Berikut paparan kedua kasus tersebut:

Kasus pencurian emas

Pegawai KPK berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram. IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Penyidik Diduga Peras Wali Kota, Anggota DPR Usul Dewas KPK Bentuk Satgas Intelijen

 

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

Baca juga: Pemerasan oleh Oknum Penyidik Dinilai Bikin KPK Kini Berada di Ambang Batas Kepercayaan Publik

 

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com