JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKPK SR, yang diduga melakukan pemerasan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/4/2021).
Pemerasan itu diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2019.
Penyidik KPK itu diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan menghentikan kasusnya.
Baca juga: Dua Kasus Coreng Kredibilitas KPK, Pencurian Barang Bukti Emas dan Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK akan mengusut sendiri penanganan perkara dugaan penerimaan uang itu secara transparan.
"Secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," kata Ali dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis siang.
Oleh karena itu, KPK mengajak masyakarat untuk mengawal proses dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," ucap Ali.
"Perkembangan mengenai perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
"Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan," kata dia.
Baca juga: Penyidik Diduga Memeras, Nilai Integritas KPK Dinilai Sudah Tergerus
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara yang dilakukan penyidik KPK tersebut.
"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama KPK berhasil menangkap AKP SR, seorang penyidik KPK asal Polri.
AKP SR diduga merupakan oknum petugas penyidik kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Penyidik Diduga Peras Wali Kota, Anggota DPR Usul Dewas KPK Bentuk Satgas Intelijen
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK. Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.