Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Diduga Peras Wali Kota, Anggota DPR Usul Dewas KPK Bentuk Satgas Intelijen

Kompas.com - 22/04/2021, 11:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membentuk satuan tugas intelijen untuk mendalami perilaku menyimpang terkait penanganan perkara di KPK.

Hal ini disampaikan Arsul menanggapi praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai.

"Dewas KPK agar membentuk unit atau satgas intelijen pengawasan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yang secara terpisah melakukan pekerjaan pengumpulan dan pendalaman informasi ada tidaknya perilaku menyimpang dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum KPK beserta jajaran ke atasnya," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Polisi Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai, Minta Rp 1,5 Miliar hingga Penilaian Citra yang Memburuk

Menurut Arsul, dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh penyidik KPK itu merupakan tantangan bagi Dewas untuk melaksanakan mandatnya, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Politikus PPP itu berpendapat, dengan adanya satgas intelijen, Dewas dapat bergerak lebih cepat dalam mengusut praktik menyimpang terkait penanganan perkara di KPK.

"Kami yakin jika ada unit pengawasan yang setiap saat siap bergerak maka isu bahwa penyelidikan dan penyidikan di KPK bisa 'dimainkan' akan dapat diminimalisasi," ujar dia.

Untuk itu, Arsul berharap Dewas KPK dapat menimba pengalaman dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk membentuk satgas intelijen tersebut.

Di samping itu, Arsul mengapresiasi gerak cepat Polri dan KPK yang telah membekuk penyidik KPK yang diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai.

"Kejadian seperti itu masih kami pandang kasuistis saja, namun tentu harus diatensi maksimal. Dalam hal ini langkah penangkapan yang cepat dilakukan itu patut diapresiasi dengan kerja sama dengan Propam Polri," kata Arsul.

Diberitakan sebelumnya, seorang penyidik KPK berinisiar SR diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial.

Penyidik itu diduga menjanjikan KPK akan menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019 bila permintaan itu dipenuhi.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut SR telah ditangkap pada Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Pemerasan oleh Oknum Penyidik Dinilai Bikin KPK Kini Berada di Ambang Batas Kepercayaan Publik

Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK. Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota KPK.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com