JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membongkar dugaan pemerasan yang diduga dikakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dalam membongkar dugaan ini, Jaksa Komisi Antirasuah menghadirkan tiga pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus yang diguga yang menjerat SYL itu.
“Melanjutkan pembuktian dakwaan, tim Jaksa akan menghadirkan saksi Merdian Tri Hadi, Sugeng Priyono dan Isnar Widodo,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024) malam.
Baca juga: Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL
Ali menyebut, Merdian adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan.
Kemudian, Sugeng merupakan Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan.
Sementara, Isnar merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga (Kasubag Rumga) di kementerian yang pernah dipimpin SYL.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah Kondangan Pakai Anggaran Kementan
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.
Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
Baca juga: Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk Maintenance Apartemen SYL
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.