Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Proses 15 Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2020, 4 Disidangkan

Kompas.com - 07/01/2021, 17:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses 15 kasus dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2020.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, dari 15 kasus tersebut, hanya empat kasus yang dibawa ke proses sidang etik.

"Dari 15 ini, semuanya sudah diselesaikan di 2020 di mana yang empat dibawa ke sidang etik dan yang 11 tidak dibawa karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan di sidang etik," kata Albertina dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Sepanjang 2020

Dari empat kasus yang dibawa ke sidang etik, satu orang dijatuhi hukuman sanksi ringan teguran tertulis I, satu orang dihukum sanksi ringan teguran tertulis II, satu orang dihukum sanksi ringan teguran lisan, satu orang dihukum sanksi berat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sebanyak 15 kasus dugaan pelanggaran etik tersebut berasal dari 20 laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK selama 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, Dewan Pengawas KPK juga menerima 11 surat lain terkait kode etik yang bersifat informasi dan konsultasi.

Albertina menambahkan, sepanjang 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerbitkan tiga peraturan dewan pengawas yang megnatur soal kode etik.

Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Peraturan Dewan Pegawas Nomor 02 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, serta Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: Selama 2020, Dewan Pengawas Terima 247 Laporan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Kode etik KPK tersebut mengandung lima nilai dasar yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

"Untuk melaksanakan penegakan kode etik, tentu saja Dewan Pengawas juga harus membuat SOP. SOP-nya supaya bisa dalam pelaksanaannya itu sesuai, ada 9 SOP untuk mendukung pelaksanaan ini," kata Albertina. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com