JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono mengatakan, kinerja DPR di bidang legislasi nihil prestasi selama masa sidang II periode 2020-2021.
Ia menyoroti, target pembahasan legislasi DPR yang akan diselesaikan pada masa sidang tersebut yakni, sebanyak 34 RUU Prioritas 2020.
Menurut dia, target DPR untuk menyelesaikan seluruh RUU tersebut sangat umum. Padahal, waktu efektif DPR bekerja hanya 25 hari.
Baca juga: Formappi: DPR Sibuk Revisi UU, Bikin RUU Baru, padahal Saat Ini Indonesia Hiper Regulasi
"Bagaimana bisa rencana seumum itu mampu mengarahkan proses pembahasan RUU yang berorientasi pada hasil?" kata Djadijono dalam diskusi secara daring, Kamis (7/1/2021).
Djadijono mengatakan, target DPR tersebut terbukti tidak membawa hasil apapun pada akhir masa sidang II pada 11 Desember 2020.
Catatan Formappi, tak ada satupun RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang selesai dibahas pada masa sidang II. Bahkan, daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 gagal disahkan pada masa sidang II.
"Atas dasar fakta-fakta tersebut dapat dikatakan bahwa selama MS (masa sidang) II, DPR nihil prestasi legislasi," ujarnya.
Baca juga: Mengapa Prolegnas Prioritas 2021 Belum Diputuskan? Ini Jawaban DPR
Lebih lanjut Djadijono mengatakan, sepanjang tahun 2020, DPR hanya menyelesaikan pembahasan 3 RUU Prolegnas Prioritas dan 10 RUU Kumulatif Terbuka untuk disahkan menjadi Undang-undang.
"Ini menggambarkan antara capaian dan target masih sangat jauh, sehingga DPR perlu memperbaiki kinerja legislasinya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.