Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Ubah Struktur Organisasi, Dewas KPK: Sudah Diingatkan agar Sesuai UU

Kompas.com - 23/11/2020, 17:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku sudah mengingatkan pimpinan KPK agar menyusun peraturan KPK yang sesuai dengan Undang-undang KPK.

Diketahui, KPK baru saja menerbitkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja yang mengubah struktur organisasi lembaga antirasuah itu.

"Sesuai dengan tugas Dewas dalam rakor pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (23/11/2020).

Terkait itu, Alberina menyebut pimpinan KPK telah menyampaikan kepada Dewas bahwa perkom tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: KPK Klaim Perubahan Struktur Tak Bikin Organisasi Jadi Gemuk

Albertina menuturkan, pembuatan peraturan KPK merupakan kewenangan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK tidak terlibat.

Albertina pun mengamini bahwa struktur baru KPK kini lebih gemuk dengan penambahan sejumlah jabatan.

Namun, ia tidak mau terburu-buru dalam menilai efisiensi perubahan struktur organisasi KPK.

"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya karena ada penambahan deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus. Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti," ujar dia.

Baca juga: Penjelasan KPK soal Perubahan Struktur Organisasi

Diberitakan, KPK melakukan perubahan struktur organisasi melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Perubahan struktur itu mengundang kritik dari Indonesia Corruption Watch yang menilai Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebab, Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebut susunan organisasi KPK terdiri dari Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

"Namun yang tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (18/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com