JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Gugatan yang dilayangkan pimpinan Komisi Antirasuah terhadap lembaga pengawasnya itu terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
SIPP PTUN Jakarta belum dapat menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron tersebut.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengeklaim dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.
Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.
Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.
Baca juga: Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum
Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.
“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.