JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi empat catatan setelah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak melanggar etik terkait penanganan perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dilaporkan ICW.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pertama, argumentasi Dewan Pengawas melenceng dari substansi putusan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait OTT UNJ.
Kurnia mengatakan, dalam putusan Dewan Pengawas yang dijatuhkan kepada Aprizal, tertera jelas percapakan antara Aprizal dan Firli.
Baca juga: Ketua KPK dan Deputi Penindakan Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait OTT UNJ
"Dalam percakapan tersebut terlihat bahwa adanya pemaksaan dari Firli Bahuri untuk menangani perkara yang sedari awal dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kurnia, Jumat (13/11/2020).
Padahal, saat itu Aprizal sudah menyebutkan bahwa perkara itu tidak melibatkan penyelenggara negara, namun Firli mengabaikan informasi tersebut.
Menurut Kurnia, dalam konteks tersebut, Firli jelas melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua, Kurnia menilai Dewan Pengawas KPK telah membenarkan pelanggaran prosedur penanganan perkara OTT UNJ.
Sebab, dalam pertimbangan yang disampaikan, Dewan Pengawas KPK menyebut keputusan untuk menangani perkara dilakukan melalui media komunikasi online.
Baca juga: Terbukti Langgar Etik Terkait OTT UNJ, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Dihukum Sanksi Ringan
"Tentu hal ini tidak lazim, sebab, bagaimana pun keputusan krusial, terlebih pada bagian penindakan, mestinya dilakukan dengan forum gelar perkara yang mempertemukan Pimpinan dengan jajaran Kedeputian Penindakan, disertai Tim Pengaduan Masyarakat," kata Kurnia.
Ketiga, Dewan Pengawas dinilai mengingkari prosedur pelimpahan perkara ke penegak hukum lain. Dalam hal ini, menurut Kurnia, ada dua hal yang janggal.
Pertama, Dewan Pengawas tidak merinci situasi yang membuat adanya pengecualian prosedur pelimpahan perkara.
"Dalam proses pelimpahan perkara OTT UNJ, menurut pandangan ICW tidak ada situasi khusus yang dapat membenarkan tindakan KPK kecuali dengan melakukan gelar perkara," kata Kurnia.
Kedua, Dewan Pengawas tidak menjelaskan perihal 'berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK' yang menjustifikasi pelimpahan penanganan perkara.
Menurut Kurnia, Dewan Pengawas mestinya lebih jelas merinci, siapa yang dimaksud dengan pimpinan KPK, apakah merujuk ke lima orang pimpinan atau hanya beberapa orang.
"Jika hanya disepakati satu atau beberapa orang saja maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, Pasal 21 ayat (4) UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial," kata Kurnia.
Baca juga: Terungkap Ada Perintah Firli dalam OTT UNJ, ICW Minta Dewas KPK Tindak Lanjuti