JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017, Kamis(22/10/2020).
"Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Dua dari empat saksi yang dipanggil merupakan mantan pejabat Pemkot Banjar yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar periode 2009-2010 Sodikin dan mantan Kepala Dinas PU Kota Banjar tahun 2008-2010 Fenny Fahrudin.
Baca juga: Kasus Korupsi Infrastruktur, KPK Panggil Sekda dan Eks DPRD Kota Banjar
Sementara, dua saksi lain yang dipanggil adalah Gilang Gumilang selaku Direktur CV Giza Dago dan Rachwan selaku PNS RSUD Banjar.
Pemeriksaan keempat saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih, anak Ade sekaligus Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, serta sejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur, Eks Anggota DPRD Kota Banjar Dipanggil KPK
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.