Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Proyek Infrastruktur, Wali Kota Banjar Dipanggil KPK

Kompas.com - 12/08/2020, 13:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Rabu (12/8/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ade akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.

"Hari ini Rabu (12/8/2020) bertempat di Gedung Merah Putih, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Jabar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Ali dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: KPK Sambut Baik Pencabutan Pedoman Kejagung soal Penanganan Hukum Jaksa

Selain Ade, dua saksi lain yang akan dipanggil adalah Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadan Alamsyah serta eks Kepala DPPKAD Kota Banjar sekaligus eks Plt Sekretaris Daerah Kota Banjar Yuyung Mulyasungkawa.

Belum diketahui keterlibatan ketiga saksi tersebut dalam kasus ini. Namun, diketahui KPK masih terus mendalami dugaan aliran dana kepada para pejabat Kota Banjar dalam kasus ini.

Dugaan aliran dana itu sebelumnya didalami penyidik saat memeriksa dua mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2014-2019 Budi Kusmono dan Soedrajat.

KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumatera Utara

Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com