"Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Dua dari empat saksi yang dipanggil merupakan mantan pejabat Pemkot Banjar yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar periode 2009-2010 Sodikin dan mantan Kepala Dinas PU Kota Banjar tahun 2008-2010 Fenny Fahrudin.
Sementara, dua saksi lain yang dipanggil adalah Gilang Gumilang selaku Direktur CV Giza Dago dan Rachwan selaku PNS RSUD Banjar.
Pemeriksaan keempat saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih, anak Ade sekaligus Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, serta sejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/11510771/kpk-panggil-eks-sekda-kota-banjar-sebagai-saksi-kasus-proyek-infrastruktur