JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/10/2020), menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.
Dua saksi yang akan diperiksa penyidik di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana dan mantan anggota DPRD Kota Banjar Seodrajat Argadiredja.
"Penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Baca juga: Dugaan Korupsi Infrastruktur, Tersangka Penyuap Bupati Sidoarjo Segera Disidang
Empat saksi lain yang dipanggil penyidik yakni staf Bagian Bisnis Bank BJB Banjar Aceu Roslinawati, Pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017 Ace Roslinawati, Direktur CV Giza Dago Gilang Gumilang, dan PNS Kota Banjar Citra Reynantra.
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jalan Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Ali.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa Ade, Selasa (28/7/2020) serta Soedrajat pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Dalam pemeriksaan terhadap Ade, penyidik saat itu mengonfirmasi sejumlah dokumen yang telah disita penyidik mengenai kasus dugaan korupsi ini.
Sementara saat memeriksa Soedrajat, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pejabat daerah Kota Banjar.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.
Baca juga: Cegah Korupsi Infrastruktur, BPK dan KPK Harus Diperkuat
Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.