JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017, Rabu(21/10/2020).
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin.
"Hari ini Rabu, 21 Oktober 2020, penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dalam Kasus Proyek Infrastruktur Kota Banjar
Selain Rosidin, dua saksi lain yang dipanggil penyidik adalah Yan Dahyan Gunawan selaku pengurus CV Prawasta dan Dendi Nugraha selaku Pimpinan Cabang BJB Kota Banjar tahun 2012.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.
Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih, anak Ade sekaligus Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, serta mantan anggora DPRD Kota Banjar Budi Kusmono.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detial terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Korupsi Infrastruktur, KPK Panggil Sekda dan Eks DPRD Kota Banjar
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.