JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum idealnya ditangani oleh KPK.
Hal itu disampaikan Nawawi terkait kasus pemerasan guru oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi, Rabu (19/8/2020).
Nawawi menuturkan, Pasal 11 UU KPK pun telah menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca juga: KPK Minta Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Pemerasan Guru oleh Jaksa
Oleh sebab itu, ia menyayangkan minimnya peran KPK yang hanya akan melakukan monitoring dan supervisi dalam kasus yang melibatkan aparat kejaksaan tersebut.
"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," ujar dia.
Ia menambahkan, berkaca pada negara lain, kehadiran lembaga antikorupsi seperti KPK pun dilatarbelakangi oleh rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di internal lembaga mereka.
Baca juga: 63 Kepsek Kompak Mundur, Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM
"Pada umumnya kehadiran lembaga-lembaga antikorupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh dan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," kata Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka alam kasus dugaan pemerasaan yang mengakibatkan 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.
Tiga jaksa tersebut adalah Kepala Kejari Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu RFR.
Baca juga: 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepsek Diduga Terima Rp 650 Juta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, tiga tersangka tersebut diduga menerima uang senilai Rp 650 juta.
Hari menuturkan, pemerasan itu diduga terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.
Ia menyebut asing-masing kepala sekolah diduga memberikan Rp 10 juta atau Rp 15 juta kepada oknum jaksa tersebut.
Adapun sebelumnya KPK telah menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut dengan meminta keterangan pada 63 kepala SMP negeri se-Indragiri Hulu, Kamis (13/8/2020) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.