Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2020, 10:55 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap ada pemahaman yang kurang tepat terkait kritik atas pemberian bantuan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam menanggapi kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai bantuan hukum dari Kejagung akan membuat penyidikan tidak efektif.

“Mungkin pemahamannya keliru, dikira yang menjadi pengacara atau penasihat hukum itu jaksa juga, mungkin itu ya, karena terjadi di institusi lain kalau tidak salah,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020). 

Baca juga: ICW Kecam Pemberian Bantuan Hukum dari Kejagung bagi Jaksa Pinangki

Diketahui, Pinangki merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki masih berstatus jaksa sehingga akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Hari mengatakan, anggota PJI diberi hak untuk didampingi pengacara yang ditunjuk organisasi. Namun, ia mengatakan, pengacara yang ditunjuk bukan dari kejaksaan.

“Sesuai anggaran dasar PJI, maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI ditunjuk pengacara atau PH dari luar kejaksaan, dari organisasi profesi pengacara,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Agung

“Bukan dari kejaksaan atau jaksa tidak boleh beracara pidana kecuali jaksa pengacara negara,” sambung dia.

Selain itu, Hari menambahkan, tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih wajib didampingi pengacara.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Nantinya, Pinangki dapat memilih untuk menggunakan jasa pengacara yang telah ditunjuk PJI atau menyediakan pengacaranya sendiri.

Baca juga: MAKI Sebut Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Kurang Pas Secara Etika

Diberitakan, ICW mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.

"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum.

ICW juga khawatir penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan berjalan efektif karena pendampingan hukum tersebut dapat mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.

Baca juga: ICW Duga Kejagung Pasang Badan Soal Kasus Jaksa Pinangki Sejak Awal

Kurnia menambahkan, pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki diduga bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PJI.

Sebab, AD/ART tersebut menyatakan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya.

"Tentu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa, sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," kata Kurnia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com