Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Kompas.com - 24/04/2024, 21:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut langkah Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho merupakan sikap pribadi.

Adapun Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK, sementara Albertina adalah anggota Dewas KPK.

Ia dilaporkan karena berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transkaksi Keuangan (PPATK).

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK lainnya, yakni dirinya, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak tidak terlibat dalam pelaporan tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

“Ya saya dengar itu, itu adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan (secara) kolegial,” kata Nawawi saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Meski demikian, kata Nawawi, ia dan dua pimpinan KPK lainnya menghormati hak Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas.

“Tapi kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG,” tutur Nawawi.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.


Ghufron mengeklaim dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.

Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.

Padahal koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.

“Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK,” kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com