Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

63 Kepsek Kompak Mundur, Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM

Kompas.com - 19/08/2020, 08:15 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum jaksa kembali terseret kasus dugaan korupsi.

Belum lama ini, seorang jaksa juga dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam carut-marut pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kali ini, kasus yang menyeret sejumlah jaksa terkait mundurnya 63 kepala sekolah menengah pertama negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada 14 Juli 2020.

Para kepala sekolah tersebut mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Karena tidak tahan dengan tekanan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), para kepala sekolah kompak mengundurkan diri.

Baca juga: Kasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman Disiplin

Atas ramainya pemberitaan media terkait hal tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi.

"Maka Kepala Kejati Riau langsung mengambil langkah untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat Kejari Inhu, yaitu Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.

Baca juga: 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepsek Diduga Terima Rp 650 Juta


Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.

Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” ucap dia.

Keenam jaksa tersebut kemudian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Baca juga: Kejagung Tahan 3 Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau

Sementara, dugaan tindak pidana dalam kasus ini diserahkan penanganannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Tiga Tersangka

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com