Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ketiga Kalinya, Komnas HAM Serahkan Berkas Paniai ke Kejagung

Kompas.com - 23/06/2020, 12:33 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan kembali berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/6/2020).

Hal itu dilakukan Komnas HAM setelah Kejagung mengembalikan berkas tersebut untuk kedua kalinya, pada 20 Mei 2020.

"Tanggal 19 (Juni 2020) kemarin sudah kami kembalikan berkasnya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Kasus Paniai, Komnas HAM Nilai Kejagung Berbeda Paradigma Selesaikan Kasus HAM

Presiden Joko Widodo pun diminta turun tangan untuk menuntaskan peristiwa yang telah ditetapkan Komnas HAM sebagai kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Anam mengungkapkan, Presiden dapat menginstruksikan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc dengan orang yang kredibel.

Bolak-balik berkas kasus pelanggaran HAM berat antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejagung sebagai penyidik bukan pertama kali terjadi.

Maka dari itu, Komnas HAM juga mengusulkan agar kewenangannya ditambah.

Baca juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Peristiwa Paniai Mandek dan Berujung pada Impunitas

"Ada baiknya dipikirkan kewenangan penyidikan itu di Komnas HAM. Jadi bisa bikin Perppu atau kebijakan negara yang lain agar ini tidak menguap begitu saja kasus-kasus pelangaran HAM berat," tutur dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar mengaku belum menerima berkas yang telah dikirim Komnas HAM.

Nantinya, apabila sudah menerima, pihaknya akan meneliti kembali.

"Belum terima, nanti kita pelajari kembali apakah petunjuk-petunjuk kita sudah dilengkapi," tutur Yuspar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Ia menerangkan, terdapat dua unsur yang belum dipenuhi oleh Komnas HAM sehingga berkas dikembalikan sebelumnya.

Baca juga: Berkas Paniai Dikembalikan untuk Kedua Kalinya, Komnas HAM: Substansi Argumentasinya Sama

Kedua unsur tersebut, kata Yuspar, yaitu unsur dilakukan secara sistematis dan meluas serta unsur siapa.

Menurutnya, kedua unsur tersebut belum tergambar dari keterangan saksi maupun alat bukti.

"Karena kunci dari pelanggaran HAM berat tersebut adanya pelaksanaan yang struktur dan sistematis dan berkelanjutan atas perintah penguasa," ujar dia.

Apabila unsur-unsur pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi, Yuspar mengatakan, berkas perkara tak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Presiden Jokowi Disarankan Bentuk Tim Penyidik dan Penuntut Independen Kasus Paniai

Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Kejagung kemudian mengembalikan berkas tersebut untuk kedua kali pada 20 Mei 2020 karena Komnas HAM dinilai belum melengkapi petunjuk yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com