JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkhawatirkan kasus Peristiwa Paniai akan mandek seperti sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menyusul pengembalian untuk kedua kalinya berkas penyelidikan Peristiwa Paniai oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau ini benar terjadi maka dapat diartikan bahwa kasus-kasus yang Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terus mandek dan Paniai ini juga akan ikut mandek,” ungkap Rizal melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM untuk Kedua Kali
Apabila hal itu dibiarkan maka akan berakibat pada impunitas atau sebuah keadaan di mana segelintir pihak yang melakukan kejahatan tidak bisa dipidana.
“Kalau ini berlangsung terus tanpa ada kepastian, maka ini berpotensi mengarah menjadi impunitas, sesuatu yang sangat diharamkan dalam prinsip norma HAM internasional,” sambungnya.
Komnas HAM juga memandang bahwa pengembalian berkas tersebut belum menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti.
Baca juga: Menanti Janji Kejaksaan Agung Tuntaskan Berkas Peristiwa Paniai...
Menurutnya, argumentasi yang digunakan Kejagung sama seperti saat mengembalikan berkas Paniai untuk pertama kali.
Kemudian, ia juga menilai, pengembalian berkas relatif lebih cepat dibanding kasus lainnya.
“Kalau dilihat dari aspek durasi pengembalian berkas oleh Jaksa Agung pada Komnas HAM, ini bisa dikatakan relatif cepat dibandingkan berkas Komnas HAM mengenai kasus-kasus lainnya,” ucapnya.
Diketahui, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan Paniai kepada Kejagung pada 11 Februari 2020.
Setelah diteliti, Kejagung mengembalikan berkas tersebut pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Berkas kemudian dilengkapi dan dikirim kembali oleh Komnas HAM kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Kejagung mengembalikan berkas untuk kedua kalinya ke Komnas HAM pada 20 Mei 2020, atau 36 hari setelahnya. Kejagung beranggapan Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan.
Sementara, untuk kasus-kasus lainnya, pengembalian berkas dapat memakan waktu hingga lima bulan lamanya setelah diserahkan oleh Komnas HAM.
Baca juga: Setara: Moeldoko Tak Perlu Reaktif soal Peristiwa Paniai jadi Kasus HAM Berat
Apabila tidak diselesaikan, Rizal berpandangan, kasus Paniai akan menjadi utang bagi Indonesia.