JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, Komnas HAM telah menyelesaikan seluruh dokumen penyelidikan yang disyaratkan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan kasus Paniai kepada Jaksa Agung sejak 11 Februari, namun kerap dikembalikan dengan alasan kelengkapan administrasi.
"Problem utamanya bukan pada bolak-balik berkas. Itu administratif. Yang jadi problem utama adalah paradigma Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang berbeda dalam memandang HAM," kata Amiruddin dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Komnas HAM, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Disarankan Bentuk Tim Penyidik dan Penuntut Independen Kasus Paniai
Ia menilai persoalan tersebut mencakup paradigma Kejaksaan Agung dalam memandang kasus HAM.
"Jadi saya pikir ini hanya bisa kita kelarkan persoalan ini melalui reformasi di Kejaksaan Agung yang berjalan tentang HAM. Kalau tak ada pemahaman tata acara dalam menghadapi persoalan kasus pelanggaran HAM berat ya tak akan berubah," katanya.
Kendati demikian, ia berharap kasus ini tetap berlanjut hingga ke pengadilan.
"Kami ingin Jaksa Agung menindaklanjuti ini (kasus Paniai) ke penyidikan, penuntutan, dan ke pengadilan. Itu yang selalu kita tegaskan," tambah Amiruddin
Baca juga: Berkas Paniai Dikembalikan untuk Kedua Kalinya, Komnas HAM: Substansi Argumentasinya Sama
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.