Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 22:46 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, alasan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai yang kedua kali sama dengan alasan sebelumnya.

“Kalau dibaca dari penjelasan surat pengembalian berkas tersebut, argumentasi yang disampaikan Kejagung substansinya sama dengan pengembalian berkas yang pertama kali,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020).

Menurut Komnas HAM, alasan pengembalian Kejagung adalah belum memenuhi syarat administratif maupun prosedural.

Baca juga: Pengembalian Berkas Paniai Relatif Cepat, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius

Rizal pun menekankan bahwa pihaknya sudah bekerja secara maksimal sesuai mandat, yaitu menemukan unsur dugaan pelanggaran HAM berat dari peristiwa tersebut.

“Pada aspek formil dan materiil, Komnas HAM sudah maksimal melakukan kewajibannya sebagaimana dimandatkan UU Nomor 26 Tahun 2000, sesuai lingkup dan batas kewenangan penyelidikan,” tuturnya.

Komnas HAM pun telah memeriksa 26 saksi, termasuk Menkopolhukam pada masa itu, sejumlah petinggi Polri, serta petugas keamanan lapangan. Pihaknya juga telah memanggil pihak TNI, tetapi tidak memenuhi panggilan.

Komnas juga telah memeriksa dokumen, meninjau tempat kejadian perkara (TKP), serta diskusi dengan beberapa ahli.

Baca juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Peristiwa Paniai Mandek dan Berujung pada Impunitas

Dari hasil penyelidikan, Komnas berkesimpulan terdapat pelanggaran HAM berat dari Peristiwa Paniai.

Langkah selanjutnya, kata Rizal, berada di tangan Jaksa Agung sebagai penyidik.

Hal senada diutarakan Komisioner Komnas HAM Amiruddin, dalam kesempatan yang sama.

Amiruddin menambahkan, apa yang ditanyakan oleh pihak Kejagung telah tercantum dalam berkas penyelidikan tersebut.

“Bolak-baliknya berkas Komnas dan Jaksa Agung harusnya tidak terjadi lagi karena hal-hal yang ditanyakan sudah termaktub dalam laporan Komnas HAM,” kata Amiruddin.

“Bahwa hal-hal yang bersifat formil lainnya juga sudah dipenuhi,” imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM untuk Kedua Kali

Komnas HAM pun berharap presiden turun tangan demi penuntasan kasus ini.

Diketahui, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan Paniai kepada Kejagung pada 11 Februari 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com