JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengungkapkan, alasan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai yang kedua kali sama dengan alasan sebelumnya.
“Kalau dibaca dari penjelasan surat pengembalian berkas tersebut, argumentasi yang disampaikan Kejagung substansinya sama dengan pengembalian berkas yang pertama kali,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
Menurut Komnas HAM, alasan pengembalian Kejagung adalah belum memenuhi syarat administratif maupun prosedural.
Baca juga: Pengembalian Berkas Paniai Relatif Cepat, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius
Rizal pun menekankan bahwa pihaknya sudah bekerja secara maksimal sesuai mandat, yaitu menemukan unsur dugaan pelanggaran HAM berat dari peristiwa tersebut.
“Pada aspek formil dan materiil, Komnas HAM sudah maksimal melakukan kewajibannya sebagaimana dimandatkan UU Nomor 26 Tahun 2000, sesuai lingkup dan batas kewenangan penyelidikan,” tuturnya.
Komnas HAM pun telah memeriksa 26 saksi, termasuk Menkopolhukam pada masa itu, sejumlah petinggi Polri, serta petugas keamanan lapangan. Pihaknya juga telah memanggil pihak TNI, tetapi tidak memenuhi panggilan.
Komnas juga telah memeriksa dokumen, meninjau tempat kejadian perkara (TKP), serta diskusi dengan beberapa ahli.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Peristiwa Paniai Mandek dan Berujung pada Impunitas
Dari hasil penyelidikan, Komnas berkesimpulan terdapat pelanggaran HAM berat dari Peristiwa Paniai.
Langkah selanjutnya, kata Rizal, berada di tangan Jaksa Agung sebagai penyidik.
Hal senada diutarakan Komisioner Komnas HAM Amiruddin, dalam kesempatan yang sama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan