Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Disarankan Bentuk Tim Penyidik dan Penuntut Independen Kasus Paniai

Kompas.com - 05/06/2020, 07:26 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk tim penyidik dan penuntut independen untuk kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait pengembalian berkas penyelidikan dari Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya.

“Jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen,” ujar Anam melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Berkas Paniai Dikembalikan untuk Kedua Kalinya, Komnas HAM: Substansi Argumentasinya Sama

Menurut Anam, pembentukan tim penyidik dan penuntut independen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pasal 21 ayat (3) UU Pengadilan HAM berbunyi, “Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.

Sementara, Jaksa Agung juga dapat mengangkat penuntut umum ad hoc dalam proses penuntutan pada perkara pelanggaran HAM berat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) UU Pengadilan HAM.

Apabila hal itu dilakukan, Anam menuturkan, penyidik yang diangkat harus memiliki latar belakang hingga pengetahuan yang cukup tentang HAM.

“Orang-orang yang kredibel misalnya, yang punya latar belakang HAM yang kuat, independensi dan keberanian yang juga baik dan pengetahuan soal HAM yang cukup, kalau itu bisa dibentuk akan lebih bagus,” tuturnya.

Baca juga: Pengembalian Berkas Paniai Relatif Cepat, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius

Komnas HAM menilai kasus Paniai menjadi kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk menepati janji dalam memberikan keadilan.

Maka dari itu, Komnas juga meminta Jokowi memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan profesional.

Kemudian, presiden diminta memerintahkan pihak-pihak terkait agar kooperatif dan membuka dokumen yang berhubungan dengan kasus.

Selain itu, Presiden juga diminta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum kasus Paniai.

Terakhir, apabila hal-hal tersebut tidak terwujud, Komnas meminta kewenangannya ditambah.

“Berikan wewenang yang lebih kepada Komnas HAM, untuk menjadi penyidik misalnya, untuk kasus ini, ambil keputusan politik negara, tidak hanya politik kepresidenan,” ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Peristiwa Paniai Mandek dan Berujung pada Impunitas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com