Hal itu dilakukan Komnas HAM setelah Kejagung mengembalikan berkas tersebut untuk kedua kalinya, pada 20 Mei 2020.
"Tanggal 19 (Juni 2020) kemarin sudah kami kembalikan berkasnya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Presiden Joko Widodo pun diminta turun tangan untuk menuntaskan peristiwa yang telah ditetapkan Komnas HAM sebagai kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Anam mengungkapkan, Presiden dapat menginstruksikan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc dengan orang yang kredibel.
Bolak-balik berkas kasus pelanggaran HAM berat antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejagung sebagai penyidik bukan pertama kali terjadi.
Maka dari itu, Komnas HAM juga mengusulkan agar kewenangannya ditambah.
"Ada baiknya dipikirkan kewenangan penyidikan itu di Komnas HAM. Jadi bisa bikin Perppu atau kebijakan negara yang lain agar ini tidak menguap begitu saja kasus-kasus pelangaran HAM berat," tutur dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar mengaku belum menerima berkas yang telah dikirim Komnas HAM.
Nantinya, apabila sudah menerima, pihaknya akan meneliti kembali.
"Belum terima, nanti kita pelajari kembali apakah petunjuk-petunjuk kita sudah dilengkapi," tutur Yuspar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Ia menerangkan, terdapat dua unsur yang belum dipenuhi oleh Komnas HAM sehingga berkas dikembalikan sebelumnya.
Kedua unsur tersebut, kata Yuspar, yaitu unsur dilakukan secara sistematis dan meluas serta unsur siapa.
Menurutnya, kedua unsur tersebut belum tergambar dari keterangan saksi maupun alat bukti.
"Karena kunci dari pelanggaran HAM berat tersebut adanya pelaksanaan yang struktur dan sistematis dan berkelanjutan atas perintah penguasa," ujar dia.
Apabila unsur-unsur pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi, Yuspar mengatakan, berkas perkara tak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Kejagung kemudian mengembalikan berkas tersebut untuk kedua kali pada 20 Mei 2020 karena Komnas HAM dinilai belum melengkapi petunjuk yang diberikan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/23/12332521/untuk-ketiga-kalinya-komnas-ham-serahkan-berkas-paniai-ke-kejagung