JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan, pengasuhan berbasis hak anak dibutuhkan dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.
Pengasuhan berbasis anak tersebut dibutuhkan baik dilakukan orangtua kandung di dalam keluarga, maupun di luar keluarga.
"Pengasuhan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak," ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin, dikutip dari siaran pers, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Menteri PPPA: Jangan Sampai Sekolah atau Madrasah Jadi Klaster Penyebaran Covid-19
Ia mengatakan, pada masa pandemi, orangtua memegang peranan utama dalam pengasuhan berbasis hak anak.
Orangtua, kata dia, berperan sebagai pengasuh, pendidik atau guru, teman dan sahabat anak, dan masih banyak lagi.
Namun, hal tersebut akan menjadi masalah apabila orangtua kandung anak tersebut diduga menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), positif Covid-19, atau meninggal karena Covid-19.
Dengan demikian, pengasuhan berbasis hak anak di luar keluarga sendiri dan di lembaga-lembaga pengasuhan alternatif juga perlu diperhatikan.
"Peran pengasuhan berbasis hak anak, mulai dari kesiapan orangtua, pengasuh, atau wali untuk menyiapkan anak-anak selama masa pandemi atau memasuki era new normal sangat penting agar anak-anak tidak menjadi korban," kata dia.
Baca juga: Kementerian PPPA: Pengasuhan Anak di Era New Normal Perlu Pedoman
Supaya hak dan perlindungan anak tersebut terpenuhi di masa pandemi Covid-19 dan memasuki era new normal, Kementerian PPPA menyiapkan strategi untuk itu.
Pertama, anak harus siap. Misalnya, jika suatu hari masuk sekolah kembali, mereka harus tahu bagaimana caranya menggunakan masker, mencuci tangan sendiri, menjaga jarak, dan lain-lain.
Kedua, keluarga harus siap. Keluarga harus mampu menyiapkan anak-anaknya agar mereka juga siap dalam menerapkan protokol kesehatan
"Termasuk menyediakan bekal ketika anak-anak kembali ke sekolah," kata dia.
Baca juga: 5 Persen Pasien Covid-19 Anak-anak, Kementerian PPPA Minta Jangan Sepelekan
Ketiga, satuan pendidikan juga harus siap untuk menyiapkan fasilitas seperti tempat mencuci tangan, toilet, dan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
Begitu pun lingkungan harus siap. Contohnya, ketika anak berangkat ke sekolah, maka infrastruktur di sekitarnya harus memadai dan menghindarkan anak dari penularan Covid-19.
Terakhir adalah wilayah yang dalam hal ini pemimpin daerah memiliki peran untuk mewujudkan pemenuhan hak anak selama masa kebiasaan baru tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.